Logo Cendekia

Cendekia Aksara

Beranda

Syarat & Ketentuan Resmi

Surat Pernyataan dan Pakta Integritas Komunitas Cendekia Aksara

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam dokumen ini, yang dimaksud dengan "Komunitas Cendekia Aksara" adalah ekosistem literasi digital yang menghubungkan siswa dan pengajar dalam kegiatan literasi terstruktur.

Pasal 2

"Panitia" adalah dewan pengajar, redaksi, dan administrator yang memiliki wewenang mengelola Cendekia Aksara.

Pasal 3

"Peserta" adalah individu yang telah mendaftar, mengunggah pakta integritas, dan dinyatakan diterima oleh Admin.

Pasal 4

"Kegiatan Literasi" mencakup segala bentuk kewajiban membaca, menulis, berdiskusi, serta orientasi yang diagendakan.

Pasal 5

"Sanksi" adalah tindakan hukuman administratif hingga pemutusan status keanggotaan (Drop Out) bagi pelanggar kesepakatan.

BAB II
PERSYARATAN DAN KELAYAKAN UMUM

Pasal 6

Calon peserta wajib berusia minimal 17 tahun pada saat pendaftaran, atau telah memperoleh izin resmi dari orang tua/wali.

Pasal 7

Peserta harus berstatus aktif sebagai siswa, mahasiswa, anggota komunitas, atau masyarakat umum yang memiliki dedikasi terhadap literasi.

Pasal 8

Peserta wajib memiliki akses pribadi atau pinjaman terhadap perangkat keras berupa smartphone atau komputer/laptop.

Pasal 9

Peserta bertanggung jawab penuh atas ketersediaan koneksi internet yang memadai guna menunjang kelancaran kegiatan secara daring (online).

Pasal 10

Setiap peserta dinyatakan layak apabila seluruh data identitas yang dimasukkan ke dalam sistem pendaftaran adalah data diri yang sebenarnya dan tidak fiktif.

BAB III
HAK-HAK PESERTA

Pasal 11

Setiap peserta berhak mendapatkan akses penuh ke dalam dashboard sistem Cendekia Aksara selama berstatus aktif.

Pasal 12

Peserta berhak menerima bimbingan, kurasi, dan evaluasi atas setiap karya literasi yang diajukan kepada dewan pengajar/redaksi.

Pasal 13

Peserta berhak mengikuti segala bentuk kelas diskusi, workshop, dan ruang sidang inkubasi yang difasilitasi oleh komunitas.

Pasal 14

Karya peserta yang lolos tahap kurasi berhak dipublikasikan di Mading Digital Cendekia Aksara dengan tetap mencantumkan nama penulis secara jelas.

Pasal 15

Peserta yang menyelesaikan masa program hingga paripurna berhak mendapatkan sertifikat atau E-Sertifikat resmi dari Cendekia Aksara.

BAB IV
KETERSEDIAAN WAKTU DAN PARTISIPASI

Pasal 16

Peserta secara sadar menyatakan bersedia untuk menyisihkan waktu minimal 3 (tiga) hingga 4 (empat) jam per minggu secara konsisten.

Pasal 17

Waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 diperuntukkan murni bagi kegiatan literasi meliputi membaca, berdiskusi, dan memproduksi karya tulis.

Pasal 18

Jadwal kegiatan literasi tidak diperkenankan untuk dijadikan alasan terjadinya benturan (tabrakan) dengan jadwal kegiatan inti panitia yang telah disosialisasikan sebelumnya.

Pasal 19

Tingkat partisipasi dan kehadiran peserta pada setiap komponen kegiatan wajib dipertahankan di atas batas minimal yakni 75% (tujuh puluh lima persen).

Pasal 20

Kewajiban kehadiran berlaku secara akumulatif, baik untuk kegiatan yang diselenggarakan secara tatap muka (luring) maupun dalam jaringan (daring).

Pasal 21

Peserta wajib memberikan respons dan bersikap proaktif dalam setiap grup diskusi resmi (WhatsApp atau platform lainnya).

Pasal 22

Peserta wajib merespons pesan instruksional atau administratif dari Panitia selambat-lambatnya dalam rentang waktu 24 hingga 48 jam sejak pesan dikirimkan.

BAB V
KEWAJIBAN LITERASI MEMBACA

Pasal 23

Setiap peserta diwajibkan secara mutlak untuk menuntaskan pembacaan minimal 1 (satu) buah buku dalam setiap periode aktivitas yang ditetapkan.

Pasal 24

Sebagai alternatif atau tambahan dari Pasal 23, peserta wajib membaca minimal 2 (dua) artikel literasi akademik/opini berbobot.

Pasal 25

Buku atau artikel yang dibaca harus bersumber dari pangkalan data yang kredibel atau perpustakaan Cendekia Aksara.

Pasal 26

Penyelesaian target membaca sebagaimana Pasal 23 dan Pasal 24 wajib dilaporkan perkembangannya pada menu "Log Aktivitas" di dalam sistem.

Pasal 27

Panitia berhak melakukan uji acak (random check) dalam forum diskusi untuk mengafirmasi kebenaran progres bacaan peserta.

Pasal 28

Buku atau bahan bacaan yang mengandung unsur radikalisme, pornografi, dan intoleransi dilarang keras untuk dijadikan rujukan bacaan komunitas.

Pasal 29

Peserta wajib memberikan ulasan singkat mengenai poin-poin utama atas materi yang telah diselesaikan pembacaannya.

Pasal 30

Ketidakmampuan mencapai target membaca selama 2 (dua) periode berturut-turut akan dikenakan sanksi peringatan.

BAB VI
KEWAJIBAN LITERASI MENULIS

Pasal 31

Setiap peserta diwajibkan secara mutlak untuk menyerahkan minimal 1 (satu) buah karya tulis di setiap akhir periode.

Pasal 32

Bentuk karya tulis yang diwajibkan mencakup, namun tidak terbatas pada: esai opini, resensi buku, catatan bacaan, artikel riset, maupun karya fiksi edukatif.

Pasal 33

Karya tulis yang diajukan wajib merepresentasikan refleksi kritis peserta dan dihubungkan dengan materi yang telah dibaca (merujuk Pasal 23).

Pasal 34

Seluruh karya tulis diserahkan melalui dashboard "Koreksi Esai" sesuai dengan tenggat waktu (deadline) sistem.

Pasal 35

Tenggat waktu pengumpulan karya bersifat final. Keterlambatan tanpa konfirmasi yang sah akan berakibat pada pembatalan kurasi karya tersebut.

Pasal 36

Panitia memiliki wewenang penuh untuk memberikan status "Ditolak", "Revisi", atau "Diterima" atas setiap karya yang diajukan.

Pasal 37

Karya yang mendapatkan instruksi revisi wajib diperbaiki oleh peserta dalam tempo waktu maksimal 3x24 jam.

Pasal 38

Hak cipta atas karya tulis tetap melekat pada peserta, namun Cendekia Aksara memegang lisensi non-eksklusif untuk mempublikasikannya pada portal resmi.

BAB VII
ETIKA, PERILAKU, DAN PLAGIARISME

Pasal 39

Peserta diwajibkan menjunjung tinggi nilai kesopanan, etika akademik, dan rasa hormat kepada dewan pengajar dan sesama anggota komunitas.

Pasal 40

Setiap peserta wajib menghargai perbedaan pandangan, ragam opini, dan gaya baca maupun kepenulisan individu lain di dalam forum.

Pasal 41

Dilarang keras memproduksi, mendistribusikan, maupun mendukung segala bentuk ujaran kebencian (hate speech) dan berita bohong (hoax).

Pasal 42

Dilarang keras menyebarkan sentimen negatif yang menyinggung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Pasal 43

Peserta berkewajiban menjaga marwah dan nama baik komunitas Cendekia Aksara, baik di lingkup sosial media daring maupun di dunia nyata.

Pasal 44

PLAGIARISME ADALAH PELANGGARAN BERAT. Peserta dilarang secara mutlak menyalin, meniru utuh, atau menjiplak karya orang lain tanpa atribusi yang benar.

Pasal 45

Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) secara manipulatif untuk menyusun karya utuh tanpa proses penyuntingan manusia (copy-paste AI) dikategorikan sebagai tindakan plagiarisme sistemik.

Pasal 46

Peserta dilarang keras melakukan manipulasi atas sistem kehadiran, absensi acara, maupun pembuatan catatan log aktivitas fiktif.

Pasal 47

Segala data internal, draf karya peserta lain, dan diskusi tertutup komunitas bersifat konfidensial dan dilarang disebarluaskan tanpa izin.

BAB VIII
MEKANISME KEGIATAN WAJIB

Pasal 48

Setiap peserta baru wajib menghadiri rangkaian program Orientasi dan Pembekalan Awal secara penuh.

Pasal 49

Ketidakhadiran pada sesi Orientasi Awal tanpa alasan darurat medis/keluarga dapat menyebabkan gugurnya status pendaftaran peserta.

Pasal 50

Peserta wajib hadir dalam Diskusi Literasi Bulanan yang diselenggarakan secara pleno oleh pengajar Cendekia Aksara.

Pasal 51

Kegiatan sampingan seperti Sharing Session, Bincang Penulis, dan Workshop dikategorikan sebagai komponen nilai tambah yang amat direkomendasikan.

Pasal 52

Panitia berhak mengevaluasi secara periodik hasil luaran peserta melalui skema Ujian Pemahaman atau Evaluasi Pitching Gagasan.

BAB IX
PELANGGARAN DAN SANKSI (DROP OUT)

Pasal 53

Segala bentuk pelanggaran terhadap pasal-pasal dalam Syarat dan Ketentuan ini akan diproses melalui sidang panitia.

Pasal 54

Pelanggaran ringan berupa keterlambatan tugas atau ketidakaktifan sementara akan dikenakan Surat Peringatan Pertama (SP 1).

Pasal 55

Ketidakmampuan memperbaiki pelanggaran ringan setelah terbitnya SP 1 akan berlanjut pada penerbitan Surat Peringatan Kedua (SP 2).

Pasal 56

Apabila partisipasi/tingkat kehadiran peserta jatuh di bawah batas minimum 75%, peserta akan langsung diproses untuk dikeluarkan.

Pasal 57

Tindakan plagiarisme (Pasal 44 & 45), pemalsuan identitas, maupun ujaran kebencian dikategorikan sebagai Pelanggaran Berat yang berakibat pada sanksi Drop Out (DO) seketika tanpa peringatan.

Pasal 58

Sanksi Drop Out (DO) dijatuhkan secara tidak hormat, dengan diikuti pencabutan seluruh hak akses pada portal sistem Cendekia Aksara.

Pasal 59

Peserta yang mendapatkan sanksi Drop Out (DO) tidak berhak menerima sertifikat maupun surat keterangan partisipasi dalam bentuk apapun.

Pasal 60

Panitia memiliki hak prerogatif penuh dalam memberikan penilaian atas tingkat komitmen peserta berdasarkan indikator kuantitatif sistem.

Pasal 61

Keputusan pemberian sanksi yang ditetapkan melalui ruang sidang Panitia/Pengajar bersifat mutlak, final, dan mengikat.

BAB X
PENGUNDURAN DIRI DAN PENALTI ADMINISTRASI

Pasal 62

Komunitas Cendekia Aksara mewajibkan komitmen waktu yang serius dari peserta sejak hari pertama pendaftaran hingga penutupan periode.

Pasal 63

Apabila peserta telah dinyatakan resmi diterima melalui sistem, namun peserta memutuskan untuk mengundurkan diri di tengah program secara sepihak, maka ketentuan penalti akan diberlakukan.

Pasal 64

Peserta yang mengundurkan diri secara sepihak dan tidak beralasan kuat wajib membayarkan denda/penalti administrasi kepada kas komunitas.

Pasal 65

Jumlah denda penalti administrasi dan teknis pembayarannya diatur secara terperinci dalam surat keterangan terpisah pada awal orientasi.

Pasal 66

Penalti administrasi ditujukan sebagai ganti rugi atas alokasi sumber daya digital, server, dan jam kerja pengajar yang telah diinvestasikan pada akun peserta.

Pasal 67

Siswa tidak akan dikenakan sanksi denda apabila pengunduran diri dilatarbelakangi oleh force majeure, seperti kondisi medis kritis dengan bukti yang sah.

Pasal 68

Hingga denda/penalti finansial dilunasi, akses akun peserta akan ditangguhkan dan dicatat dalam daftar merah (blacklist) kepanitiaan.

BAB XI
PAKTA INTEGRITAS & PENGESAHAN DOKUMEN

Pasal 69

Setiap pendaftar wajib meninjau, menyetujui, dan membubuhkan tanda tangan digital pada Dokumen Pakta Integritas yang dihasilkan oleh sistem.

Pasal 70

Bubuhan tanda tangan digital yang tercantum pada dokumen PDF yang di-generate aplikasi memiliki kekuatan mengikat yang setara dengan persetujuan tertulis.

Pasal 71

Peserta tidak diperkenankan untuk berkilah "tidak membaca" atau "tidak mengerti" terhadap konsekuensi komitmen, DO, dan Denda setelah berkas diunggah.

Pasal 72

Dokumen pendaftaran yang terverifikasi akan diarsipkan oleh Panitia dalam format digital dengan aman.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 73

Hal-hal teknis administratif yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Syarat & Ketentuan ini, akan ditetapkan kemudian hari oleh Panitia.

Pasal 74

Panitia Cendekia Aksara berhak melakukan pembaharuan atau revisi terhadap isi dari Syarat & Ketentuan ini dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada peserta aktif.

Pasal 75

Segala perselisihan yang timbul akan diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan melalui musyawarah mufakat internal dewan pembina.

Pasal 76

Syarat dan Ketentuan ini mulai mengikat dan berlaku efektif secara utuh sejak calon peserta menekan tombol "Ajukan Pendaftaran" pada sistem.

Dokumen Syarat dan Ketentuan

Cendekia Aksara - Revisi Terakhir: Mei 2026